Siapa saja orang yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja tersebut? Simak daftarnya di bawah ini:
1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota DPRD.
3. ASN.
4. Prajurit TNI.
5. Anggota Polri.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.