8. Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
9. Sedang menempuh pendidikan formal.
10. Lebih dari 2 NIK dalam 1 KK yang mendaftarkan diri.
Apabila pemilik KTP bukan tergolong orang di atas, maka bisa melakukan daftar akun Kartu Prakerja dan ikuti seleksi gelombang 29.
Adapun update informasi terbaru Kartu Prakerja bisa dicek langsung melalui akun IG resmi PMO, yaitu @prakerja.go.id.
Demikian info pemilik KTP dengan ciri-ciri yang tersaji berhak lolos Kartu Prakerja gelombang 29 dan bisa terima uang insentif Rp2,4 juta langsung ke rekening.***