3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PKH, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
5. Hanya boleh terdaftar 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu PraKerja
6. Bukan Pejabat Negara
7. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
8. Bukan ASN
9. Bukan Prajurit TNI
10. Bukan Anggota POLRI
11. Bukan Kepala Desa atau Perangkat Desa