Berikut syarak penerima bantuan BSU subsidi gaji 2022 dari pemerintah:
- Pekerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta
- Tercatat aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini pemerintah melalui Kemnaker baru memberikan tiga syarat di atas untuk pekerja yang bisa dapat BSU subsidi gaji.
Sampai saat ini pemerintah melalui Kemnaker masih menggodok baik aturan maupun syarat penyaluran BSU subsidi gaji dan belum dicairkan hingga hari ini.
Berikut cara cek penerima bantuan BSU subsidi gaji 2022:
Kemnaker