Jika menilik pada aturan penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 lalu pelaku usaha bisa mendaftarkan diri ke dinas terkait di masing-masing derah yang mengurus UMKM.
Jika terdaftar di eform.bri.co.id penerima BPUM atau BLT UMKM, pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.
Tahu ini pemerintah mengumumkan untuk cakupan dari bantuan BPUM BLT UMKM 2022 akan menyasar sedikitnya 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Berikut cara cek penerima bantuan BPUM BLT UMKM untuk pelaku usaha mikro di laman Eform BRI:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Jangan Kaget BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Bulan Mei, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM di Link Eform BRI