Maaf, Kemnaker Coret 758 Ribu Karyawan dari Penerima BSU karena 3 Alasan, Cek Status di BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Mei 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi - Berikut alasan mengapa Kemnaker mencoret 758 ribu karyawan dari calon penerima BSU, cek nama penerima BLT Subsidi Upah via link BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - Berikut alasan mengapa Kemnaker mencoret 758 ribu karyawan dari calon penerima BSU, cek nama penerima BLT Subsidi Upah via link BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Simak tiga alasan mengapa Kemnaker coret 758 ribu orang dari penerima BSU beserta link cek status lolos BLT Subsidi Upah di situs BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Upah sedang dalam proses penyaluran kepada karyawan yang memenuhi syarat. Namun tak semua pekerja lolos verifikasi yang dilakukan oleh Kemnaker setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu pada BSU tahun lalu, ada 758 ribu orang gagal dapat bantuan BLT Subsidi Upah karena beberapa alasan. Calon penerima bisa melakukan cek status lolos di link BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilampirkan di sini.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan Mei, Ada BPUM dan BSU 2022? Simak Syarat, Cara Daftar dan Link Cek Nama Penerima

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan BSU 2022 yang akan menyasar kepada 8,8 juta penerima di seluruh Indonesia.

Kepastian ini diumumkan pada bulan April lalu bahwa BSU 2022 akan cair sebagai upaya Pemerintah melindungi dan membantu golongan karyawan/buruh/pekerja yang terdampak pandemi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan sejumlah anggaran untuk BSU 2022 dengan besaran Rp1 juta per penerima.

Baca Juga: 758 Ribu Karyawan Gagal Dapat BSU karena 3 Alasan, 4 Golongan yang Pasti Lolos via Link BPJS Ketenagkerjaan

Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diharapkan melakukan proses verifikasi yang ketat terhadap data calon penerima BSU.

Pada BSU tahun 2021, Kemnaker mencoret 758 ribu karyawan dari calon penerima BLT Subsidi Upah karena alasan data tidak valid, double, dan tidak eligible.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x