Maaf, Kemnaker Coret 758 Ribu Karyawan dari Penerima BSU karena 3 Alasan, Cek Status di BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Mei 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi - Berikut alasan mengapa Kemnaker mencoret 758 ribu karyawan dari calon penerima BSU, cek nama penerima BLT Subsidi Upah via link BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - Berikut alasan mengapa Kemnaker mencoret 758 ribu karyawan dari calon penerima BSU, cek nama penerima BLT Subsidi Upah via link BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

"Pandangan Ombudsman mengenai Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU agar tidak ada lagi data yang invalid, double, dan atau tidak eligible," ungkap Asisten Ombudsman RI, Ichwan Aulia di Jakarta, Jumat, 22 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Baca Juga: Kemnaker BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair untuk 14,4 Juta Karyawan Penerima BLT Subsidi Upah

Sementara ini Kemnaker telah menetapkan syarat karyawan untuk menerima BSU 2022, di antaranya adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan

- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BSU Subsidi Upah Kapan Cair Mei 2022? Menaker Buka Suara, Ini Cara Cek BLT Gaji via SMS BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker memastikan penyaluran BSU 2022 masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara selaku instansi penyalur.

Pada tahun lalu, Kemnaker menunjuk empat Bank Himbara, yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, beserta Bank BSI untuk penerima di wilayah Aceh.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah