"Pandangan Ombudsman mengenai Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU agar tidak ada lagi data yang invalid, double, dan atau tidak eligible," ungkap Asisten Ombudsman RI, Ichwan Aulia di Jakarta, Jumat, 22 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.
Baca Juga: Kemnaker BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair untuk 14,4 Juta Karyawan Penerima BLT Subsidi Upah
Sementara ini Kemnaker telah menetapkan syarat karyawan untuk menerima BSU 2022, di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker memastikan penyaluran BSU 2022 masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara selaku instansi penyalur.
Pada tahun lalu, Kemnaker menunjuk empat Bank Himbara, yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, beserta Bank BSI untuk penerima di wilayah Aceh.