Hore, 5 Tanda UMKM Dapat Rp600 Ribu 4X Cuma Modal KTP-KK Tanpa SKU-NIB, Link Daftar dan Cek Penerima Bantuan

- 6 Mei 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi UMKM dapat bantuan Rp600 ribu 4 kali bukan dari BPUM.
Ilustrasi UMKM dapat bantuan Rp600 ribu 4 kali bukan dari BPUM. /PIXABAY/joelmarrinan

BERITA DIY - Simak link daftar dan cek penerima hingga cara dapat bantuan Rp600 ribu 4 kali bagi UMKM hanya modal KTP-KK tanpa syarat SKU-NIB.

Kabar baik bagi UMKM yang belum dapat BPUM dan tak miliki SKU dan NIB, sebab pelaku usaha bisa mendapat bantuan lainnya yang lebih besar hanya perlu menyiapkan KTP dan KK.

Seluruh seleksi dilaksanakan secara online atau digital, sehingga UMKM bisa mengikuti melalui link daftar dan syarat agar mendapat uang Rp600 ribu yang cair empat kali.

Baca Juga: Daftar UMKM Online 2022 Buka, Pelaku Usaha Bisa Dapat Banpres BPUM di Mei Tanpa Cek Penerima BLT di Eform BRI

Pemerintah memberikan Banpres BPUM kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat termasuk harus memiliki dokumen NIB dan SKU sebagai bukti usaha.

BPUM 2022 juga sudah pasti dilanjutkan dan rencana menyasar kepada 12,8 juta UMKM dengan besaran bansos masing-masing Rp600 ribu per penerima.

Namun hingga kini Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih terus menggodok terkait mekanisme dan kebijakan penyaluran BPUM 2022.

Baca Juga: Tanpa Cek NIK KTP di Eform BRI, Cairkan BLT UMKM Jika Terima Tanda SMS Seperti Ini

Kendati demikian UMKM tetap bisa mendaftar bantuan lainnya yang disebut dengan Kartu Prakerja dan akan memasuki gelombang 28.

Bagi yang belum mengetahui Kartu Prakerja merupakan bantuan semi bansos yang memungkinkan penerima mengikuti pelatihan secara online dan mendapatkan sejumlah uang hingga jutaan rupiah.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x