1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika telah memenuhi berbagai syarat tersebut, maka kemudian dapat melanjutkannya dengan melakukan daftar atau buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.
Proses untuk daftar atau buat akun Kartu Prakerja sendiri seperti yang diketahui hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi yaitu prakerja.go.id.
Berbagai langkah atau cara lebih lengkapnya adalah sebagai berikut ini: