Pastikan Pelaku Usaha Mikro Terdaftar di Link Ini, agar Dapat Bantuan BPUM BLT UMKM Buka eform.bri.co.id

- 4 Mei 2022, 11:14 WIB
Pastikan pelaku usaha mikro sudah terdaftar di link ini, agar dapat bantuan BPUM Rp 600 ribu buka eform.bri.co.id.
Pastikan pelaku usaha mikro sudah terdaftar di link ini, agar dapat bantuan BPUM Rp 600 ribu buka eform.bri.co.id. /Tangkap layar eform.bri.co.id

Baca Juga: Selamat, 12,8 Juta UMKM Dapat SMS Ini untuk Ambil BPUM 2022 di Bank BRI, BLT UMKM Kapan Cair?

Selain itu syarat pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM ialah; Warga Negara Indonesia (WNI), Memiliki NIB atau SKU, Tidak memiliki hutang KUR.

Serta BLT UMKM bukan untuk ASN, bukan prajurit dan anggota TNI/Polri, bukan merupakan karyawan BUMN/BUMD.

Demikian informasi pastikan pelaku usaha mikro terdaftar di link ini, agar dapat bantuan BPUM eform.bri.co.id.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x