Mengenai sejumlah syarat yang diinformasikan sebelumnya, BSU akan didapatkan oleh pekerja dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan juga sebagai anggota dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tanda Jadi Penerima BSU Ada di 2 Link Ini, Bagaimana Jika Tak Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat 2 link masing-masing yang diberikan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagerjaan untuk melakukan cek peserta Kemnaker dan anggota program tersebut, berikut merupakan cara yang dapat dilakukan:
1.Link BPJS Ketenagakerjaan
-Akses laman link resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Ketikan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, beserta tanggal lahir
-Kemudian adalah dengan melakukan klik pada menu ‘Lanjutkan’
2.Link Kemnaker:
-Masuk ke dalam link bsu.kemnaker.go.id
-Lakukan daftar jika belum memiliki akun sebelumnya