Penjelasan Kemnaker Kapan Jadwal Penyaluran BSU, Lihat Status Penerima dan Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 4 Mei 2022, 15:00 WIB
Cara cek penerima BSU di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, beserta jadwal cair BLT Subsidi Gaji.
Cara cek penerima BSU di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, beserta jadwal cair BLT Subsidi Gaji. /instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Informasi mengenai BSU lengkap seperti jadwal penyaluran pasa Mei 2022, cek syarat dan penerima bantuan pada link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan mengenai kapan jadwal penyaluran dana bantuan program BSU atau yang dikenal yang dengan BLT Subsidi Gaji masih menjadi perhatian dari sejumlah pekerja sebagai sasaran penerima.

Pasalnya pada bulan April 2022 yang lalu Kemnaker secara resmi menyatakan akan kembali melakukan atau mengadakan program bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ke sejumlah pekerja di tahun 2022.

Baca Juga: Dapat Bantuan BSU Rp1 Juta Login Kemnaker.go.id Cek Nama Penerima, Pastikan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Hingga berakhirnya bulan April 2022 yang lalu diketahui bahwasanya dana bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU belum dilakukan tahapan penyaluran kepada sejumlah pekerja yang masuk sebagai penerima.

Dengan hal tersebut, Kemnaker memberikan penjelasan dalam salah satu balasan komentar di akun Instagram bahwa pihaknya masih melakukan persiapan seperti data dan sistematika penyaluran.

“Untuk BSU 2022? tunggu aturan dan datanya rampung dulu ya, doakan semoga lancar ya,” kutip dari laman Instagram @kemnaker pada Minggu, 1 Mei 2022 yang lalu.

Baca Juga: Cek Status Penerima BSU 2022 Login Link BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Pekerja Kapan Cair?

Dengan demikian, maka dapat diketahui bahwa pihak Kemnaker sebagai penyelenggara program hingga kini masih menyiapkan program BSU atau BLT Subsidi Gaji agar nantinya dapat segera disalurkan.

Dengan masih adanya waktu sebelum penyaluran, maka sejumlah pekerja dapat mengetahui terlebih dahulu mengenai sejumlah syarat dan juga cara untuk melakukan cek nama penerima.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x