Dilansir dari situs Kemnaker, berikut syarat pekerja yang berhak menerima BSU 2022,antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, berikut cara cek daftar pekerja yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji 2022:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id
2. Masukan username dan password yang dimiliki
3. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
4. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada