KTP Berciri 6 Ini Bisa Ambil Bantuan BPNT Ekstra BLT Minyak Goreng di Kantor Pos Seniali Rp 900 Ribu

- 28 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi - KTP Berciri 6 Ini Bisa Ambil Bantuan BPNT Ekstra BLT Minyak Goreng di Kantor Pos Seniali Rp 900 Ribu.
Ilustrasi - KTP Berciri 6 Ini Bisa Ambil Bantuan BPNT Ekstra BLT Minyak Goreng di Kantor Pos Seniali Rp 900 Ribu. /instagram.com/@kemendag

BERITA DIY - Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan 6 ciri berikut bisa ambil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ekstra tambah Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng di Kantor Pos. Total bantuan senilai Rp 900 ribu untuk April 2022.

Masyarkat sampai akhir April 2022 masih bisa mencairkan BPNT ditambah BLT minyak goreng di Kantor Pos. Pasalnya, pemerintah masih gencar untuk memprecepat proses penyaluran bantuan sebelum tiba lebaran.

BPNT dan BLT minyak goreng dengan total bantuan Rp 900 ribu ini hanya cair kepada mereka yang KTP nya bercirikan 6 hal.

Baca Juga: Masukkan NIK Kesini Agar BPNT & BLT Minyak Goreng Rp900 Ribu Cair di April 2022, Ini Jadwal Bansos Kapan Cair

Baca Juga: Harga Minyak Goreng 1 Liter Hari Ini se-Indonesia April 2022, Minyak Goreng Kemasan Apa yang Sekarang Termurah

Enam tanda atau syarat orang yang boleh mengambil BPNT ekstra bantuan BLT minyak goreng hingga Rp 900 ribu adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin

3. Bukan Pejabat Negara/ASN

4. Bukan anggota Polri

5. Bukan Prajurit TNI

6. Terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima BPNT/Bansos Sembako, penerima bansos PKH dan PKL pedagang gorengan 

Baca Juga: Hari Terakhir BPNT dan BLT Minyak Goreng Cair di Kantor Pos, Orang Miliki 6 Tanda Ini Auto Dapat Rp900 Ribu

Baca Juga: Dana Bantuan Rp 900 Ribu pada BPNT dan BLT Minyak Goreng Masih Cair, Periksa Nama dengan KTP di Link Ini

Adapun rincian uang bantuan dengan total Rp 900 ribu merupakan jatah pemberian dari program Bansos Sembako atau BPNT sebesar Rp 600 ribu kemudian ditambah dengan BLT minya goreng senilai RP 300 ribu.

BPNT sendiri seharusnya hanya cair per bulan sebesar Rp 200 ribu, namun pemerintah memutuskan untuk merapel bansos BPNT ini tiga bulan sekaligus, terhitung April, Mei, dan Juni.

Sehingga sekali pencairan pada April 2022 ini, penerima manfaat BPNT menerima uang tunai sebanyak Rp 600 ribu.

Baca Juga: Isikan Data yang Ada di Link Kemensos Ini, Segera Cairkan BPNT dan BLT Minyak Goreng Rp 900 Ribu di Kantor Pos

Per 25 April 2022, penyaluran bantuan BPNT plus BLT minyak goreng sudah mencapai 98 persen secara nasional. Hal ini sejalur dengan visi bantuan yakni 100 persen cair sebelum hari raya lebaran pada awal Mei.

Bagi masyarakat yang belum melakukan ambil dana bantuan dalam program BPNT dan BLT Minyak Goreng maka dapat terlebih dahulu memastikan diri telah masuk sebagai penerima jika nama sesuai KTP muncul di link Kemensos.

Berikut cara lengkap untuk melihat nama penerima manfaat BPNT dan BLT minyak goreng:

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id

- Selanjutnya dapat masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kecamatan

-Lalu masukkan nama lengkap yang sesuai dengan yang tertera dalam KTP masyarakat

Baca Juga: Isikan Data yang Ada di Link Kemensos Ini, Segera Cairkan BPNT dan BLT Minyak Goreng Rp 900 Ribu di Kantor Pos

- Jika sudah, maka dapat memasukkan kode verifikasi seperti yang tertera dalam laman resmi tersebut

- Maka langkah terakhir adalah dengan memilih menu 'Cari Data'

- Jika telah masuk sebagai penerima maka akan muncul keterangan

Bila dipastikan menjadi penerima manfaat lewat laman tersebut, selamat! Artinya Anda boleh datang ke Kantor Pos dan mengambil bantuan tersebut.

Baca Juga: Selamat Orang Ini Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Sebelum Idul Fitri 2022, Daftarnya di Sini

Berkas yang dibutuhkan sebagai verifikasi data penerima untuk dibawa ke Kantor Pos meliputi surat undangan, KTP, dan KK.

Itulah enam ciri KTP yang bisa mengambil bantuan BPNT ekstra BLT minyak goreng di Kantor Pos senilai Rp 900 Ribu.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x