Seperti pada periode pencairan sebelumnya, pencairan bansos sembako BPNT sebesar Rp600 ribu dan BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu bisa dicairkan sekaligus.
Berhubung database yang digunakan sama, maka penerima manfaat bansos sembako BPNT akan otomatis menjadi penerima BLT minyak goreng.
Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? 7 Golongan UMKM yang Masuk Daftar Hitam, Cek Nama di Eform BRI dan Banpres BNI
Tentunya, kendati tak harus masuk link BPUM Eform BRI, pelaku UMKM tetap harus memenuhi 7 syarat untuk dapatkan BLT Rp900 ribu ini.
Adapun ke-7 syarat tersebut antara lain:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin.
3. Warga terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang saat ini kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Bukan ASN, baik PNS maupun PPPK.