BERITA DIY - Cek penerima BLT UMKM cuma membutuhkan input NIK KTP di link berikut. Simak 3 ciri pelaku usaha yang bakal mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.
BPUM 2022 atau BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Bantuan ini termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BLT UMKM merupakan bansos khusus untuk pelaku usaha yang pernah diluncurkan pada 2020 dan 2021. Meski begitu, ada perbedaan dengan BPUM 2022.
Perbedaan itu terdapat pada nominal bansos. Pada 2020, pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Sedangkan pada BPUM 2021 besaran bantuan menjadi Rp 1,2 juta. Penyusutan nominal bantuan kembali terjadi pada tahun ini, BLT UMKM direncanakan hanya sebesar Rp 600 ribu.
Menko Airlangga Hartarto mengungkapkan nominal tersebut disamakan dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa, 5 April 2022.