7. Difabel: Rp2,4 juta per tahun
Setiap kategori penerima wajib memenuhi syarat yang ditetapkan yaitu:
1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua
2. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak
3. Anak sekolah dengan syarat maksimal satu anak
4. Lansia dengan syarat maksimal satu orang
5. Difabel dengan syarat maksimal satu orang
Baca Juga: PKH Cair Sampai Tanggal Berapa? Update Nama Penerima di Link Kemensos dan Cara Ambil Dana Bantuan