2. Link BPJS Ketenagakerjaan:
-Klik pada link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Isi NIK, nama lengkap, dan juga alamat sesuai KTP
-Selanjutnya pilih menu 'Lanjutkan'
-Maka akan muncul keterangan apakah Anda masuk ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan jika nantinya belum masuk ke dalam daftar penerima BSU, maka jika menilik pada proses tahun lalu, maka dapat dilakukan dengan menghubungi tempat perusahaan atau melalui call center Kemnaker.
Sebelumnya beberapa syarat penerima BSU yang telah ditetapkan oleh Kemnaker melalui konferensi pers yang lalu adalah nantinya bantuan akan didapatkan oleh pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara cek penerima BSU tahun 2022 di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan cara untuk daftar sebagai penerima.***