Syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK yang sah; termasuk dalam golongan masyarakat miskin dan fakir miskin; bukan Anggota Polri; bukan Prajurit TNI, bukan Pejabat Negara; serta terdaftar di DTKS Kemensos.
Penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta diharapkan dapat berjalan tertib dan tidak ada kecurangan dalam bentuk apapun sehingga bantuan dapat diterima ke tangan masyarakat.***