Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta April 2022 Hanya Cair ke 18,8 Juta Pemilik KTP, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- 9 April 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi dana Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta bulan April 2022 yang hanya cair ke pemilik KTP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi dana Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta bulan April 2022 yang hanya cair ke pemilik KTP di link cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/ekoanug

BERITA DIY - Dana stimulus bantuan Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta bulan April 2022 hanya cair ke pemilik KTP yang masuk daftar cekbansos.kemensos.go.id. Sebanyak 18,8 juta penerima akan dapat jatah Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta.

Cara memastikan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima adalah dengan cek data KTP masing-masing di link cekbansos.kemensos.go.id. Jika terdaftar, masyarakat bisa beruntung dapat Bansos Sembako BPNT yang cair kembali April 2022.

Sebagaimana diketahui, Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta cair setiap bulan dengan nominal Rp200 ribu. Penerima bisa dapat senilai Rp2,4 juta jika menerima Bansos Sembako BPNT dalam satu tahun penuh.

Baca Juga: Daftar Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Tahap 2 April 2022 Jika KTP Tak Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

Saat ini, penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta masuk ke tahap 4 berdasarkan hitungan bulan di tahun 2022 ini. Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta sangat dimungkinkan cair secara langsung tunai.

Sebelumnya, Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta cair langsung tunai pada tahap 1 atau triwulan pertama di kantor pos sesuai domisili. Tahap 1 tersebut adalah penyaluran dana bantuan di bulan Januari, Februari, dan Maret 2022.

Data KTP yang tak terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id maka bukan bagian dari penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta. Pastikan data KTP terdaftar agar Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta bisa cair.

Baca Juga: Penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu? Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Sistem cair Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta dimungkinkan akan salur per tiga bulan atau menggunakan sistem triwulan pencairan seperti pada tahap 1 sebelumnya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x