BERITA DIY - Para karyawan pemilik empat rekening berikut dapat BSU 2022 senilai Rp1 juta tanpa cek link BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan BSU atau sering disebut BLT Subsidi Gaji cair kembali di tahun 2022. Adapun beberapa syarat sejauh ini masih sama dengan tahun lalu.
Kemnaker bekerjasama dengan Bank Himbara dan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ke rekening karyawan.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan hadirnya kembali BSU adalah untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh/karyawan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari Instagram @kemnaker.
Adapun pemerintah menyediakan anggaran BLT Subsidi Gaji untuk 8,8 juta karyawan yang memenuhi syarat. Nantinya setiap penerima mendapat BSU senilai Rp1 juta,
Lantas, hal itupun tak berbeda dengan tahun lalu. Kemnaker sejauh ini telah menetapkan lima syarat penerima BSU 2022, yaitu:
- Warga Negara Indonesia