2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal jenjang SD hingga SMA.
3. Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
4. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Cara Daftar PKH Anak Sekolah 2022
1. Daftar Offline
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga