Hal itu dengan jelas disebutkan dalam syarat-syarat peserta Kartu Prakerja yang dipublikasikan di website resmi Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.
"Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah," demikian tertulis di web prakerja.go.id.
Untuk lebih rinci, berikut daftar 4 buruh yang berhak ikuti seleksi Kartu Prakerja:
1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK,
2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
3. Pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan
4. Pekerja atau buruh yang bukan penerima upah.
Selama tahun 2022 ini, panitia Kartu Prakerja menyiapkan kuota sebesar 2,9 juta orang peserta yang akan menerima penyaluran BLT Rp2,5 juta per orang.