Jika mengacu pada mekanisme penyaluran BLT UMKM atau BPUM pada tahun sebelumnya dan syarat penerima BPUM tahun 2022 yang disampaikan Menko Perekonomian, syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP dan KK
- Memiliki Usaha Mikro ditunjukkan dengan NIB atau SKU
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah
- Bukan ASN, Anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN/BUMD
- Bukan pedagang kaki lima atau PKL
- Bukan pemilik warung yang sudah menerima BT PKLWN
- Bukan nelayan yang sudah menerima BT PKLWN
Sementara untuk program bantuan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PKLWN) di Kabupaten Bantul telah mulai dilakukan pada tanggal 8 April 2022 kemarin.
Dilansir dari Instagram @pemkabbantul, penyaluran bantuan dilakukan oleh Kodim 0729 Bantul bertempat di Gedung Serbaguna Darmawangsa, Kodim 0729.
Penyaluran BT-PKLWN di Kabupaten Bantul direncanakan akan dilakukan selama dua puluh hari hingga tanggal 29 April 2022 dengan sasaran mencapai 21 ribu penerima.
Nantikan informasi terbaru terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp600 ribu melalui akun Instagram @kemenkopukm dan laman resmi Kemenkop UKM. Demikian informasi tentang BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu.***