Adapun kriteria penerima BLT minyak goreng ini adalah sebagai berikut.
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan
- Penerima bantuan pangan non tunai (BPNT)
- Penerima program keluarga harapan (PKH)
Selain itu, kabar baiknya bantuan BLT minyak goreng ini tidak hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok termasuk minyak goreng, namun dapat juga digunakan sebagai modal usaha.
Presiden Joko Widodo sendiri telah secara langsung memberikan BLT minyak goreng Rp300 ribu kepada sejumlah pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi pada Kamis, 7 April 2022.
Presiden Joko Widodo juga telah meminta pada pihak terkait yaitu Kemensos, Kemenkeu, TNI dan Polri agar penyaluran BLT minyak goreng ini dapat dapat diselesaikan satu minggu sebelum lebaran.
Demikian informasi penyaluran BLT minyak goreng Rp300 ribu untuk KPM penerima BPNT dan PKh yang akan disalurkan bulan April 2022 melalui kantor Pos.***