9. Kepala Desa/Perangkat Desa
10. Pegawai BUMN/BUMD
11. Dua anggota keluarga telah menerima Kartu Prakerja
12. Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19
13. Belum menyelesaikan seleksi hingga klik 'Gabung' Kartu Prakerja gelombang 26
Sisi lain, Kartu Prakerja berlaku untuk beberapa golongan masyarakat, di antaranya sedang mencari kerja, korban PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, karyawan yang dirumahkan atau bukan penerima upah, hingga pelaku UMKM.
Apabila memenuhi syarat sebagai pendaftar dan penerima Kartu Prakerja, masyarakat bisa mengikuti serangkaian seleksi.
Berikut ini link daftar akun hingga tahapan seleksi Kartu Prakerja gelombang 26 yang sedang dibuka mulai hari ini:
Baca Juga: Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 25, Masih Bisa Dapat Rp3,5 Juta per Bulan dengan Cara Ini