Nantinya disebutkan bahwa jumlah dana yang berkesempatan untuk didapatkan oleh penerima dana bantuan BSU sendiri akan diberikan yaitu hingga mencapai Rp 1 juta per pekerja.
Kemnaker sendiri telah memberikan informasi bahwa pekerja yang akan mendapatkan dana bantuan BSU adalah yang terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 Juta.
Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai cara cek masuk sebagai penerima dana bantuan BSU pada tahun 2022 lengkap dengan jadwal penyaluran ke pekerja.***