Daftar Masuk Penerima BPNT Bisa Pakai 2 Berkas Ini, Pastikan Nama Masuk di Link cekbansos.kemensos.go.id

- 4 April 2022, 11:00 WIB
Inilah cara daftar penerima BPNT tahap 2 April 2022 lengkap dengan berkas dan cara cek di link Kemensos.
Inilah cara daftar penerima BPNT tahap 2 April 2022 lengkap dengan berkas dan cara cek di link Kemensos. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Inilah cara daftar agar masuk ke dalam penerima dana bantuan BPNT tahap 2 yang dapat dilakukan dengan menggunakan 2 berkas lengkap dengan cek nama penerima lewat link Kemensos.

Setelah mengusaikan penyaluran dana bantuan BPNT pada tahap 1 tepatnya di akhir Maret 2022 yang lalu, Kemensos masih membuka kesempatan bagi sejumlah masyarakat untuk masuk sebagai penerima.

Proses untuk masuk sebagai penerima dana bantuan BPNT ini sendiri dimaksudkan agar mendapatkan sejumlah dana bantuan tepatnya pada tahap 2 yang akan dimulai pada bulan April 2022 mendatang.

Baca Juga: Link Daftar Penerima BPNT 2022 untuk Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu yang Cair Bulan April, Cek Di Sini

Langkah atau cara untuk melakukan daftar sebagai penerima BPNT untuk tahap 2 ini sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara. Hal ini seperti yang telah diumumkan oleh Kemensos beberapa waktu yang lalu.

Setidaknya terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan daftar masuk sebagai penerima yang dapat dilakukan secara langsung atau luring dan juga secara online atau daring.

Sebelum melaksanakan atau melakukan daftar sebagai penerima melalui cara langsung, maka dapat terlebih dahulu menyiapkan berbagai berkas, sejumlah data yang perlu disiapkan adalah seperti KTP dan juga KK.

Baca Juga: KTP Tak Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id? Lakukan Ini agar Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Cair April 2022

Setelah menyiapkan sejumlah berkas tersebut, para masyarakat kemudian dapat menghubungi dan menyerahkan perangkat desa sesuai domisili dan juga dapat melalui berbagai Dinas Sosial atau Dinsos masing-masing.

Data atau berkas yang telah diberikan tersebut nantinya akan diproses untuk masuk ke dalam DTKS, dengan masuk ke dalam DTKS berarti nantinya masyarakat akan berhak untuk masuk sebagai penerima.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah