Namun jangan khawatir, pelaku UMKM sudah dipastikan masuk dalam kriteria syarat peserta program Kartu Prakerja. Hal itu bahkan disebutkan resmi di website prakerja.go.id.
"Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil," seperti dikutip dari laman prakerja.go.id pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dengan begitu, para pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri jadi penerima BLT untuk modal sebesar Rp2,55 juta dari Kartu Prakerja.
Adapun tata cara daftar akun Kartu Prakerja tertera di bawah ini:
1. Buka browser di HP atau PC;
2. Masuk ke situs dashboard.prakerja.go.id/login;
3. Klik 'Daftarkan Dirimu';
4. Masukkan alamat email aktif, dan password;
5. Centang kotak persetujuan mengikuti S&K yang berlaku;