- Memenuhi persyaratan Kartu Prakerja
- Bukan termasuk ke dalam golongan yang ditolak mendaftar Kartu Prakerja seperti anak sekolah/kuliah, pejabat negara, anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris/Direksi/Dewan Pengawas BUMN/BUMD, dan anggota DPR/DPRD.
- Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya atau pernah dicabut status kepesertaannya.
- Tidak lebih dari 2 individu yang diterima Kartu Prakerja dalam satu KK
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pandemi Covid-19, misalnya BPNT dan PKH Kemensos, BPUM hingga BSU.
Demikian informasi mengenai golongan yang bakal lolos Kartu Prakerja gelombang 24. Segera daftar di www.prakerja.go.id.***