Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di Link Ini, Golongan Pekerja Ini Tidak Bisa Daftar dan Lolos Seleksi

- 18 Maret 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi - Daftar Kartu Prakerja gelombang 24, ini daftar golongan yang tidak bisa daftar dan lolos seleksi.
Ilustrasi - Daftar Kartu Prakerja gelombang 24, ini daftar golongan yang tidak bisa daftar dan lolos seleksi. /Tangkap layar dashboard.prakerja.go.id

BERITA DIY - Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 24 di link resmi yang tersedia. Maaf, golongan pekerja ini tidak bisa daftar dan lolos seleksi, berikut daftar lengkapnya. 

Program Kartu Prakerja gelombang 24 telah dimulai pendaftarannya sejak Kamis, 17 Maret 2022 kemarin, belum diketahui pendaftaran akan dibuka selama berapa hari namun sebaiknya masyarakat yang berminat segera mendaftar. 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 ini hanya dapat dilakukan di situs resmi Kartu Prakerja yaitu dengan masuk ke link www.prakerja.go.id. Untuk mendaftar setiap pendaftar harus memiliki akun terlebih dahulu. 

Baca Juga: Ini Loh Ciri Orang yang Prioritas Lolos Kartu Prakerja Gelombang 24, Ternyata Bukan yang Tercepat Daftar

Sebelum mengetahui cara buat akun dan daftar Kartu Prakejra gelombang 24 sebaiknya cermati terlebih dahulu syarat pendaftaran dan kriteria pendaftar yang bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 24. 

Program Kartu Prakerja dibuka sejak tanggal 11 April 2020 dan bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan. 

Kartu Prakerja memberikan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta untuk pendaftar yang lolos seleksi. Selanjutnya setelah menyelesaikan pelatihan, pendaftar akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,55 juta. 

Baca Juga: Gelombang 24 Dibuka untuk 10 Pemilik KTP Ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 di www.prakerja.go.id

Lantas siapa saja yang dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 ini? Kartu Prakerja terbuka bagi para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pelaku UMKM. 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x