Setahun Cairkan Rp 6 Juta dari Kemensos Lewat Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Syarat Ketentuannya

- 17 Maret 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - Setahun anak usia 0-6 tahun dan ibu hamil dapat cairkan bantuan PKH Kemensos hingga Rp 6 juta selama setahun, ini syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi - Setahun anak usia 0-6 tahun dan ibu hamil dapat cairkan bantuan PKH Kemensos hingga Rp 6 juta selama setahun, ini syarat dan ketentuannya. /PIXABAY/Free-Photos

BERITA DIY - Sepanjang tahun 2022, ibu hamil dan bayi hingga usia 6 tahun bisa dapat bantuan uang Rp 6 juta dari Kemensos lewat Bansos PKH. Simak syarat dan ketentuan apa saja agar ibu dan bayi bisa cairkan Rp 6 juta.

Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) sudah hadir sejak 2007 sebagai program sosial untuk mengentaskan kemiskinan di tanah air.

Baca Juga: Isi 3 Data Penerima PKH di Link cekbansos.kemensos.go.id, Solusi Jika Nama Tak Muncul: Daftar di Aplikasi Ini

Baca Juga: Selamat! Bantuan PKH 2022 Cair Lagi ke NIK KTP Ini, Dapatkan Rp 10 Juta dengan Cek Bansos Kemensos di Sini

Penerimanya ialah masyarakat dari keluarga miskin atau kurang secara ekonomi dan finansial. Menggunakan bansos PKH, pemerintah mengharapkan agar keluarga miskin dapat menggunakan beragam fasilitas yang disediakan.

Mulai dari akses gratis ke fasilitas layanan kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, hingga pendampingan, dan perawatan.

Adapun keluarga miskin yang ditetapkan menjadi peserta Bansos PKH disebut keluarga penerima manfaat (KPM) yang sedianya telah mendaftar kemudian ditetapkan kemensos sebagai KPM PKH.

Salah satu syarat agar masuk sebagai peserta KPM PKH, masyarakat dari keluarga miskin wajib terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 1 Selesai Akhir Maret, Dapat Tanda Lolos Ini BLT Rp3 Juta Cair

Untuk mengetahui apakah nama keluarga masuk atau tidak sebagai penerima manfaat PKH atau terdaftar di DTKS bisa cek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup inputkan data berupa nama, alamat domisili lengkap sesuai KTP mulai dari desa, kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.

Website cekbansos.kemensos.go.id yang terintegrasi dengan data Dukcapil secara otomatis akan menampilkan data yang diinputkan, apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau bukan.

Kalau memang peserta PKH, informasi yang diperoleh seputar identitas penerima, jenis bantuan yang didapat, periode pencairan, hingga status bantuan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Jangan Kaget Bisa Dapat BLT Tanpa Terdaftar BPUM, Cek Cara Daftar Bansos PKH Cair Maret 2022

Adapun Bansos PKH ini selain menyasar ibu hamil dan anak usia hingga 6 tahun juga diberikan kepada kategori lansia 70 tahun ke atas, penyadang disabilitas, pelajar SD, SMP, dan SMA.

Masing-masing kategori tersebut mendapat nominal yang berbeda, berikut rincian bantuan Bansos PKH:

- Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

- Anak SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap

- Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap

Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair Maret, Hubungi Nomor Kemensos Ini agar Dapat Bansos hingga Rp3 Juta Setahun

Baca Juga: Jangan Kaget PKH Maret 2022 Rp3 Juta Cair Usai Input NIK Kesini, Lapor ke WA Ini Jika Bansos Kemensos Tak Cair

- Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap

- Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

- Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Apabila dalam satu KK terdapat satu ibu hamil dengan maksimal kehamilan dua kali serta dua anak usia dibawah 6 tahun, maka dalam setahun bisa mencairkan Bansos PKH hingga Rp 6 juta.

Uang bantuan PKH tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, membeli susu serta perlengkapan primer si bayi.

Sekian syarat dan ketentuan untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun agar bisa cairkan bantuan PKH hingga Rp 6 juta selama setahun.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x