1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
4. Bukan aparatur negara (Polri, PNS, TNI, atau pegawai BUMN/BUMD)
5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Namun pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan program ini. Kemenkop UKM terakhir memberikan pengumuman pengadaan program Banpres BPUM UMKM pada tahun 2021.
Bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan bantuan sosial untuk menopang UMKM. Masih dapat mengajukan sebagai penerima manfaat melalui program BLT bansos PKH tahun 2022.