7. Penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, setiap tahap cair Rp 600 ribu.
Perlu diketahui, bansos PKH diperuntukkan bagi kalangan miskin dan berada dalam ambang kemiskinan dan masuk daftar DTKS Kemensos. Pemilik usaha UMKM bisa mengajukan diri ke kantor kelurahan setempat.
Perhitungan tersebut berdasarkan acuan dari peraturan Kemensos yang menyatakan bahwa setiap KK dapat mendaftarkan empat kategori. Itu hanya berlaku apabila pelaku usaha atau istri yang sedang hamil/nifas, memiliki anak balita, di dalam KK terdapat lansia dan penyandang disabilitas berat.
Demikian informasi mengenai BLT yang dapat dicairkan oleh pelaku usaha mikro. Pelaku usaha UMKM dapat mengajukan diri dan keluarga sebagai penerima manfaat BLT bansos PKH 2022 dapat Rp 2,7 juta masih cair bulan Maret tanpa terdaftar BLT Banpres BPUM UMKM.***