Dengan besaran jumlah kuota pada penerima PKH tahun 2022 tersebut, pemerintah juga telah menganggarkan sejumlah dana. Jumlah dana yang telah dianggarkan sendiri diketahui sebanyak Rp 28,7 Triliun.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah nama yang dimilikinya telah masuk ke dalam penerima PKH pada Maret 2022 kali ini, maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengakses link Kemensos.
Berikut merupakan cara lengkap cek nama penerima PKH dengan menggunakan KTP di link Kemensos:
1. Masuk ke laman resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat lengkap sesuai KTP mulai dari Provinsi, Kota, hingga Kecamatan.
3. Ketikkan nama lengkap sesuai dalam KTP.
4. Isi kolom kode verifikasi.
5. Kemudian lakukan klik pada menu 'Cari Data'.
6. Jika telah masuk ke dalam penerima PKH, maka akan muncul keterangan.