BERITA DIY - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program untuk membantu ekonomi di tengah pandemi. Daftar bantuan PKH melalui link ini, pemilik KK ini dapat mencairkan dana hingga Rp 1,5 juta bulan Maret 2022.
Setiap KK, diperbolehkan mendaftarkan maksimal 4 kategori apabila memenuhi. Untuk mencairkan dana PKH tahap pertama sebesar Rp 1,5 juta di bulan Maret, penerima manfaat harus memenuhi syarat yakni mendapatkan persetujuan pendaftaran ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun.
Namun kategori ini memiliki aturan tambahan, di antaranya :
1. Batas kategori ibu hamil mendapatkan bantuan PKH hanya berlaku sampai kehamilan ke-2.
2. Batas kategori anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan bantuan PKH hanya berlaku sampai anak ke-2.
Masing-masing akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3 juta setiap tahun. Namun jika dibagi pencairan dana, maka kedua kategori tersebut akan mendapatkan Rp 750 ribu setiap tahap pada dua kategori diatas.
Adapun kategori lengkap yang diatur oleh Kemensos sebagai penerima Bansos PKH apabila pemohon memiliki kategori berikut ini :
1. ibu hamil/nifas Rp 3 juta