2. anak usia dini 0-6 tahun Rp 3 juta
3. siswa SD/sederajat Rp 900 ribu
4. siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta
5. siswa SMA/sederajat Rp 2 juta
6. lansia Rp 2,4 juta
7. dan penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Belum Dapat Dana PKH Tahap 1 Februari 2022? Simak Solusi Daftar Jadi Penerima Online Lewat Aplikasi
Terdapat aturan tambahan terkait dengan anak yang sedang menempuh pendidikan. Masing masing kategori siswa hanya mendapatkan jatah 1 orang setiap KK baik SD, SMP, dan SMA. Aturan tersebut juga berlaku bagi kategori lansia, dan penyandang disabilitas yang hanya berlaku 1 orang setiap KK.
Namun untuk mencairkan dana tersebut, terlebih dahulu penerima manfaat PKH harus terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial DTKS. Untuk mengetahui status penerima manfaat, dapat melalui link
https://cekbansos.kemensos.go.
Cek data dimulai dari memasukkan data wilayah pada kolom yang telah disediakan. Selanjutnya dapat memasukkan data pribadi berupa nama lalu masukkan kode chapta yang terlampir.