Sebagai informasi bahwa bansos Sembako sedianya cair Rp200 ribu per bulan yang hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong.
Namun untuk penyaluran saat ini, mekanisme sedikit berbeda agar memenuhi target percepatan distribusi kepada masyarakat.
Sama seperti bantuan lainnya, BPNT juga memiliki syarat atau kriteria tertentu kepada KPM yang nantinya menjadi penerima. Berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP yang sah
2. Termasuk dalam masyarakat golongan miskin atau rentan miskin
3. Bukan Pejabat negara/ASN
4. Bukan Anggota Polri
5. Bukan Prajurit TNI