Kemensos Beri Kesempatan Daftar PKH Hanya Bawa 2 Dokumen Ini, Dapatkan Bansos hingga Rp10,8 Juta

- 24 Februari 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi - Masyarakat bisa daftar bansos PKH hanya dengan membawa dokumen pribadi ke Kantor Desa/Kelurahan.
Ilustrasi - Masyarakat bisa daftar bansos PKH hanya dengan membawa dokumen pribadi ke Kantor Desa/Kelurahan. /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Kabar baik sebab Kemensos memberi kesempatan kepada masyarakat untuk daftar PKH hanya dengan membawa dua dokumen berikut untuk dapat bansos hingga Rp10,8 juta.

Kemensos mempercepat penyaluran bansos PKH tahap 1 yang cair mulai Senin, 21 Februari 2022 lalu. Pada tahun ini pemerintah menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima KPM PKH bisa melakukan cara yang akan dijelaskan di tulisan ini sembari membawa identitas pribadi.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Februari Cair ke 16 Ribu Orang di Wilayah Ini, Cek Nama KTP di 2 Link Berikut

Adapun syarat penerima PKH adalah masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin. Selain itu juga harus memenuhi salah satu atau tujuh golongan yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Sebab setiap golongan akan mendapat besaran yang berbeda baik itu setiap tahap penyaluran atau dalam satu tahun.

Berikut ini tujuh kelompok penerima PKH beserta nominal bansos PKH selama setahun maupun per tahap.

Baca Juga: Bansos Kemensos PKH Februari 2022 Cair untuk Anak Balita, Cek BLT Pemerintah di Sini Bukan Eform BRI

1. Kelompok ibu hamil terima bansos PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap

2. Kelompok anak usia dini terima bansos PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x