Kemensos Beri Kesempatan Daftar PKH Hanya Bawa 2 Dokumen Ini, Dapatkan Bansos hingga Rp10,8 Juta

- 24 Februari 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi - Masyarakat bisa daftar bansos PKH hanya dengan membawa dokumen pribadi ke Kantor Desa/Kelurahan.
Ilustrasi - Masyarakat bisa daftar bansos PKH hanya dengan membawa dokumen pribadi ke Kantor Desa/Kelurahan. /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Demikian dua dokumen untuk mengajukan DTKS beserta cara daftar bansos PKH agar masyarakat dapat BLT hingga Rp10,8 juta setahun.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah