- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Karyawan yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja
- Pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah
Selain itu, para pendaftar harus memenuhi beberapa syarat lain, yakni WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Masyarakat juga harus belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang diperbolehkan menerima Kartu Prakerja.
Sebaliknya, Kartu Prakerja tak berlaku bagi Pejabat Negara, ASN, Pimpinan/Anggota DPRD, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa beserta Pegawai BUMN/BUMD.
Berikut ini link dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 yang sedang dibuka beserta alur seleksi:
1. Masuk ke laman prakerja.go.id (klik DI SINI)