Siap Cair! Ini Jadwal Penyaluran PKH Tahap Pertama: Februari Cair Rp225 Ribu hingga Rp750 Ribu per Orang

- 18 Februari 2022, 22:44 WIB
Ilustrasi: Bantuan tunai PKH Februari mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu per orang siap cair, cek jadwal penyaluran tahap pertama di sini.
Ilustrasi: Bantuan tunai PKH Februari mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu per orang siap cair, cek jadwal penyaluran tahap pertama di sini. /ANTARA FOTO/ Ardiansyah

BERITA DIY – Bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama dengan besaran mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu per orang siap cair ke rekening penerima manfaat sesuai jadwal penyaluran yang diinformasikan pemerintah.

Seperti diketahui, bantuan tunai PKH akan kembali disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat di tahun 2022 ini dengan metode salur per tiga bulan sekali atau yang sering disebut per – tahap.

Jadi, bantuan tunai PKH akan cair sebanyak empat kali dalam satu tahun dengan besaran bantuan yang akan cair ke penerima manfaat yaitu mulai Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Masukkan Nama dan Alamatmu ke Sini, PKH Februari Rp500 Ribu per Orang Cair Jika Muncul 3 Data KTP

Baca Juga: Bansos PKH Cair via 4 Bank Ini, Cek 10 Juta Penerima Bantuan PKH Februari 2022 di Link Ini

Baca Juga: Kapan Jadwal Cair PKH Tahap 1 Sampai 4? Simak Cara Input Data ke DTKS Kemensos Via Aplikasi Online

Adapun yang bisa dapat bantuan tunai PKH di tahun 2022 hanya tujuh kelompok masyarakat, yaitu:

  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
  • Balita: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

Jika tidak ada perubahan, dana bantuan tunai PKH 2022 akan cair melalui rekening Bank yang termasuk Bank HIMBARA (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).

Baca Juga: Bawa 2 Berkas ke Kantor Ini, BLT Rp1,5 Juta Ditransfer Jika Terdaftar DTKS: Begini Cara Daftar PKH 2022

Sementara untuk jadwal penyaluran bantuan tunai PKH 2022 tahap pertama sampai keempat akan cair di antara bulan – bulan berikut ini:

  • Tahap pertama: Januari, Februari, dan Maret
  • Tahap kedua: April, Mei, dan Juni
  • Tahap ketiga: Juli, Agustus, dan September
  • Tahap keempat: Oktober, November, dan Desember

Maka, pada bulan Februari 2022 ini masuk dalam penyaluran bantuan tunai PKH tahap pertama.

Sedangkan untuk informasi apakah bantuan tunai PKH di setiap tahapnya sudah cair atau belum bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pastikan Namamu Muncul di Sini, PKH Februari Rp500 Ribu per Orang Cair Jika Sudah Lakukan Ini

Melalui cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan tunai PKH bisa mengetahui apakah bansos tersebut sudah cair ke rekening atau belum.

Informasi tersebut bisa diketahui melalui kolom “Status”, “Keterangan”, dan “Periode”.

Jadwal Cair Tahap Pertama

Selanjutnya, terkait jadwal cair bantuan tunai PKH tahap pertama yang seharusnya dimulai sejak Januari 2022 lalu akhirnya ada titik terang.

Melansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), jadwal cair bantuan tunai PKH tahap pertama akan mulai disalurkan pada Februari 2022 ini.

Baca Juga: Kemensos Bocorkan 2 Cara Dapat PKH Februari: Cuma 7 Orang Ini yang Bisa Cairkan Bansos hingga Rp3 Juta

“Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022. Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial,” terang Muhadjir Effendy selaku Menko PMK, dikutip Tim BeritaDIY dari laman resmi kemenkopmk.go.id, 17 Februari 2022.

Selengkapnya, bantuan tunai PKH tahap pertama akan dimulai penyalurannya pada 21 Februari 2022 mendatang.

Adapun yang bisa menjadi penerima bantuan tunai PKH yaitu masyarakat yang sudah terdata dalam DTKS, memenuhi syarat, dan termasuk dalam tujuh komponen penerima manfaat.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah