Bawa 2 Berkas ke Kantor Ini, BLT Rp1,5 Juta Ditransfer Jika Terdaftar DTKS: Begini Cara Daftar PKH 2022

- 16 Februari 2022, 21:34 WIB
Ilustrasi: Bawa 2 berkas ke kantor Kelurahan untuk daftar DTKS, jika terdaftar berkesempatan ditransfer BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang.
Ilustrasi: Bawa 2 berkas ke kantor Kelurahan untuk daftar DTKS, jika terdaftar berkesempatan ditransfer BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang. /ANTARA FOTO/ Ardiansyah

BERITA DIY – Ada dua (2) berkas yang harus dibawa ke kantor Desa / Kelurahan untuk untuk daftar DTKS Kemensos 2022, jika terdaftar masyarakat berkesempatan ditransfer BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang.

Mendatangi kantor Desa / Kelurahan merupakan salah satu cara untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang.

Cara ini dapat dilakukan cukup dengan membawa dua berkas dan menunggu pengumuman hasil musyawarah dan keputusan dari Menteri Sosial (Mensos).

Baca Juga: Selamat 10 Juta Masyarakat Pasti Dapat Bansos PKH, Cek Nama Penerima BLT Rp 3 Juta di Cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Begini Ciri-ciri Masyarakat Penerima PKH Februari 2022, Ada 10 Juta KK Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Lakukan Ini Biar Dapat PKH Rp10 Juta Jika Belum Terdaftar Penerima Tahap 1, Begini Cara Cek Status Peserta

Kemensos menegaskan, untuk bisa dapat BLT atau bansos dari Kemensos di tahun 2022, seperti PKH atau BPNT masuyarakat harus sudah terdaftar dalam DTKS.

“Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di DTKS,” terang Kemensos dalam Infografis, 15 Januari 2022 lalu.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri merupakan salah acuan pemerintah untuk memberikan BLT termasuk PKH kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10,8 Juta Akan Cair Kepada Pemilik KTP yang Dapat Tanda Lolos Ini di Cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x