Pertama, melalui Kantor Pos. Uang PKH yang disalurkan melalui Kantor Pos dapat diambil Pengurus Keluarga di Kantor Pos dengan membawa sejumlah berkas persyaratan.
Yang perlu dibawa ketika hendak ambil Bansos PKH via Kantor Pos diantaranya, Kartu Peserta PKH dan kartu identitas seperti KTP. Pun dalam pengambilannya tidak dapat diwakilkan oleh orang lain selain yang berwenang.
Kedua, transfer rekening. Bansos PKH hanya bisa dicairkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat yang memiliki rekening Bank Himbara.
Diketahui Bank Himbara itu sendiri terdiri atas BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Untuk nominal Bansos PKH per KPM diketahui akan mendapatkan jumlah yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima.
Ada tujuh kategori anggota keluarga KPM PKH yang bisa mendapat Bansos PKH Kemensos, yaitu: