- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain selama pandemi.
- Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga.
Sementara itu, terdapat golongan pekerjaan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23. Golongan tersebut meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.
Adapun daftar golongan pekerja yang dipastikan akan dapat bantuan dan insentif Rp3,55 juta atau lolos seleksi Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
- Para pencari kerja
- Pekerja yang terkena PHK
- Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pekerja yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah atau pelaku UMKM
- Penyandang disabilitas.
Demikian informasi syarat lengkap untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 23 lengkap dengan golongan pekerja yang dipastikan bisa lolos seleksi pendaftaran dan mendapat bantuan serta insentif total Rp3,55 juta.***