Berikut golongan masyarakat yang tidak dapat menerima program Kartu Prakerja:
- Aparatur Sipil Negara atau ASN,
- Pimpinan dan Anggota DPRD,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Pejabat Negara,
- Pegawai BUMN atau BUMD,
- Kepala Desa dan perangkat desa.
Dengan beberpa pengecualian golongan di atas yang dipastikan tidak dapat mmenerima rogram Kartu Prakerja.