- Disabilitas menerima PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap
Lebih lanjut, cara daftar PKH hanya dengan syarat memiliki KTP dan KK lalu menyerahkan ke Kantor Desa/Kelurahan setempat.
Nantinya Desa/Kelurahan akan melakukan keputusan. Apabila diterima maka akan diteruskan ke Bupati/Walikota melalui Camat. Dinsos juga berhak melakukan verifikasi dengan melakukan kunjungan langsung.
Setelah itu, Bupati/Walikota meneruskan pengajuan PKH kepada Gubernur. Lalu pemerintah provinsi menyerahkan ke Menteri Sosial untuk dilakukan keputusan final.
Apabila pengajuan diterima, maka nama masyarakat akan ada di DTKS Kemensos dan dapat cek status penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id (klik link DI SINI).
Namun apabila calon KPM tak kunjung terima bansos PKH atau mengalami kendala, maka bisa mendatangi Dinsos terdekat atau menghubungi nomor layanan pelanggan Kemensos di 1500299.
Dikutip dari pkh.kemensos.go.id, layanan call center PKH tersebut bisa diakses saat hari kerja pada jam 08:00 hingga 17:00 WIB.
Tak hanya nomor telepon, Kemensos juga menyediakan pengaduan di media sosial, yaitu Twitter @kemensos_pkh, Instagram @kemensos_pkh, maupun kirim email ke [email protected].