Karyawan dan UMKM Bisa Dapat Rp600 Ribu Tiap Bulan dari Bantuan Ini, Simak Link dan Cara Daftar Online

- 29 Januari 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi karyawan dan pelaku usaha dapat bantuan Rp600 ribu setiap bulan.
Ilustrasi karyawan dan pelaku usaha dapat bantuan Rp600 ribu setiap bulan. /PEXELS/iliana-drew

Bagi yang belum mengetahui, Kartu Prakerja merupakan bantuan semi bansos yang diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2020. Hingga kini, program akan dibuka gelombang 23.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Simak 3 Kriteria yang Diprioritaskan Lolos di 2022

Kartu Prakerja dipastikan dilanjutkan di tahun 2022 sebagai salah satu program perlindungan sosial dan menyasar ke 2,9 juta orang.

Jadi, ini adalah kesempatan bagus bagi karyawan dan UMKM yang belum menerima bantuan apapun selama pandemi Covid-19. Adapun syarat lebih lengkap Kartu prakerja adalah sebagai berikut:

- Merupakan WNI 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Cek Statusmu Sekarang, Maaf Kartu Prakerja Gelombang 23 Tidak untuk Golongan Pekerja Ini

- Masyarakat yang sedang mencari kerja atau terkena PHK, karyawan membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, beserta pelaku usaha atau UMKM

- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah selama Covid-19

- Tak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintahan, ASN, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, dan Pegawai BUMN

- Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh terima Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x