- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK
- Merupakan golongan masyarakat miskin dan rentan miskin
- Bukan Pejabat Negara atau ASN
- Tak terdaftar sebagai Anggota Polri
- Tak berprofesi sebagai Prajurit TNI
- Terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau di link cekbansos.kemensos.go.id
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima, maka bisa mengajukan ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Nantinya petugas akan memproses ke tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga diajukan ke Kemensos untuk dimasukkan ke dalam DTKS dan berpeluang menerima bantuan.