18,8 Juta Orang Dapat BPNT Jika Penuhi 6 Syarat Ini, Tanda Lolos Kartu Sembako Ada di 2 Link Berikut

- 27 Januari 2022, 11:47 WIB
Masyarakat yang penuhi enam syarat sebagai penerima Karyu Sembako bisa cek tanda lolos BPNT melalui dua link yang disediakan oleh Kemensos.
Masyarakat yang penuhi enam syarat sebagai penerima Karyu Sembako bisa cek tanda lolos BPNT melalui dua link yang disediakan oleh Kemensos. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Simak enam syarat jadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Adapun bantuan ini memiliki kuota 18,8 juta penerima.

Kabar baiknya, calon penerima BPNT/Kartu Sembako bisa mengetahui tanda lolos melalui dua link yang akan disebutkan di tulisan ini, namun tetap harus penuhi enam kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.

Kartu Sembako memiliki besaran bantuan Rp200 ribu yang cair setiap bulan. Namun penerima BPNT hanya bisa membelanjakan uang tersebut untuk membali kebutuhan pangan di e-warong.

Baca Juga: Info Bansos Kartu Sembako: Bawa KTP dan KK ke Kantor Desa untuk Daftar BPNT dan Dapat Rp200 Ribu Sebulan

Pemerintah telah menganggarkan Kartu Sembako pada dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memiliki kuota sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut paling banyak dari jenis bansos lainnya tahun 2022.

Kemensos memang memiliki program bantuan reguler yang diberikan setiap tahun dan cair dalam beberapa tahap, yakni Kartu Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua jenis bansos itu diperuntukkan bagi fakir miskin. Namun KPM hanya bisa menerima salah satu dari bantuan tersebut.

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil BPNT Rp2,4 Juta Januari 2022, Jutaan Penerima Bansos Sembako Dapat Tanda Ini

Enam syarat calon penerima Kartu Sembako/BPNT

Agar bantuan berjalan merata dan menyasar kepada masyarakat yang secara finansial mengalami kesulitan, Kartu Sembako memiliki enam syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x